Kemenkes Turunkan Tarif Tes Rapid Antigen Paling Mahal Tes Antigen Rp 99 Ribu di Jawa-Bali

TRIBUNSUMSEL.COM - Klinik maupun rumah sakit tak bisa lagi meraup cuan besar dari bisnis test antigen.

Kemenkes telah mengeluarkan aturan bahwasannya test antigen paling mahaln Rp 99 ribu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.

Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.

Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.

Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."

"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).

Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.

Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.

Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

0 Response to "Kemenkes Turunkan Tarif Tes Rapid Antigen Paling Mahal Tes Antigen Rp 99 Ribu di Jawa-Bali"

Post a Comment