Penikaman di Muarojambi Amri Warga Suak Putat Tega Tikam Temannya Sendiri Pakai Pisau

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Amri 41 tahun, warga Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi ditangkap Satreskrim Polres Muarojambi.

Amri ditangkap lantaran telah menganiaya dan menikam teman kejarnya sendiri menggunakan sebilah pisau.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/2021) lalu.

Dimana waktu itu, korban bernama Agus tengah berjalan keluar dari lokasi Pabrik PT BBIP yang berada di KM 46, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi.

Saat itu korban dan pelaku sempat terjadi pertengkaran dan adu mulut, setelah itu, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau,sehingga mengenai bagian tangan sebelah kiri korban.

"Pelaku yang telah menikam temannya sendiri itu sudah berhasil ditangkap pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 16.20 WIB kemarin, saat penangkapan tim kita berhasil mendapatkan sebilah pisau yang digunakannya melakukan penganiayaan terhadap korban,"kata AKP Khoirunnas pada Rabu (25/8/2021).

Ia juga mengatakan, pelaku saat itu sedang berada di rumahnya RT 03 Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, pelaku berhasil diamankan dan ditangkap tanpa adanya perlawanan.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, sebilah parang sepanjang 60 cm dan satu bilah pisau dengan panjang 12 cm,"tutupnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana Penganiayaan,

Baca juga: Curanmor Muarojambi, Pelaku Berusia 17 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Muarojambi di Jaluko

Baca juga: Polres Muarojambi Tempuh Jalur Darat dan Laut Demi Vaksinasi Warga Desa Terpencil

Baca juga: Camat Bahar Utara Minta Polres Muarojambi Sasar Vaksinasi Bagi Pelajar di Kecamatannya

Related Posts

0 Response to "Penikaman di Muarojambi Amri Warga Suak Putat Tega Tikam Temannya Sendiri Pakai Pisau"

Post a Comment