Kasus Penyelundupan Anjing Segera Disidangkan di Kulon Progo

Kasus dugaan penyelundupan 78 ekor anjing di Kulon Progo, DI Yogyakarta segera disidangkan. Berkas perkara dua tersangka, Sugiatno (49) dan Suradi (48) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Sudah P21, tapi belum tahap II (dilimpahkan ke pengadilan). Nunggu kesiapan Kejaksaan," kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi, Kamis (19/8).
Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Jeffry, terkendala karena salah satu tersangka dinyatakan terpapar Covid-19. Kedua tersangka sendiri selama ini ditahan di Rutan Kelas II B Wates.
"Salah satunya (tersangka) positif Covid-19. Saya belum cek yang siapa," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Kulon Progo menetapkan Sugiatno dan Suradi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 78 ekor anjing pada 6 Mei 2021 lalu.
Keduanya kedapatan membawa puluhan ekor anjing saat melintasi pos penyekatan mudik di Temon, Kulon Progo, DIY, Kamis (6/5) dini hari. Sugiatno merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara Suradi warga Sragen, Jawa Tengah.
Mereka kemudian diamankan lantaran tak mengantongi surat kesehatan hewan untuk puluhan ekor anjing yang mereka bawa itu. Sebagian besar masih dalam keadaan hidup serta sisanya sudah tidak bernyawa.
Hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Rencananya dikirimkan dan dijual lagi di Kota Solo, Jawa Tengah. Anjing itu diduga untuk dijadikan bahan makanan.
Kedua tersangka itu terancam melanggar Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar Rupiah," kata Jeffry.
Kasus perdagangan atau penyelundupan anjing ini pun diketahui menjadi yang perdana di Indonesia yang sampai ke meja hijau, sebagaimana diungkap organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin.
"Sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis akun Instagram (DMFI).
(kum/fra)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Kasus Penyelundupan Anjing Segera Disidangkan di Kulon Progo"
Post a Comment