TWK Pegawai Disebut Maladministrasi KPK Pelajari Temuan Ombudsman

VIVA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang telah disampaikan kepada publik hari ini.

KPK akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asessment tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 21 Juli 2021.

Saat ini, lanjut Ali, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

0 Response to "TWK Pegawai Disebut Maladministrasi KPK Pelajari Temuan Ombudsman"

Post a Comment