Satgas Covid-19 Minta Pemda Sosialisasi Inmendagri kepada Warga Soal PPKM

JAKARTA - Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 58 tahun 2021. Sementara itu untuk PPKM Jawa - Bali masih mengacu InMendagri No. 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021.

Baca juga:  160 Daerah Luar Jawa Bali PPKM Level 3, Begini Aturan Mainnya

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, Inmendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti Inmendagri ini.

"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan Inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," ucapnya, Selasa (9/11/2021).

Baca juga:  Daerah Level 1 Luar Jawa Bali Bertambah Jadi 51 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat. Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Sebelumnya

0 Response to "Satgas Covid-19 Minta Pemda Sosialisasi Inmendagri kepada Warga Soal PPKM"

Post a Comment