Rachel Vennya dan Pacarnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kabur dari Karantina Terancam 1 Tahun Penjara

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rachel Vennya dam pacarnya resmi jadi tersangka kasus kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Mereka terancam kurungan satu tahun penjara.

Status tersangka keduanya ditetapkan Polda Metro Jaya pada Rabu (31/11/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Rachel Vennya Mendadak Bungkam Seusai Diperiksa Polisi

Baca juga: Kasus Kekarantinaan Rachel Vennya Naik Tingkat Penyidikan, Dijadwalkan Ikuti Pemeriksaan Lanjutan

Baca juga: Sharena Delon Ingin Gampar Rachel Vennya hingga Sentil Biang Kerok Covid Gelombang 3

"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu.

Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.

Ketiga orang tersebut adalah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seseorang yang membantu mereka meninggalkan kewajiban menjalani karantina.

"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.

Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.

Related Posts

0 Response to "Rachel Vennya dan Pacarnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kabur dari Karantina Terancam 1 Tahun Penjara"

Post a Comment