Pelecehan Seksual Curi Ponsel Laptop hingga Uang Pria di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang pria di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual.

Pelaku inisial TH (34) warga Desa Rondomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasanglayu, Sulbar.

Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, pelaku TH melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak.

"Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi/sepi menggunakan sepeda motor,” Kasat Reskrim Iptu Ronald saat memimpin pres rilis di Aula Polres Pasangkayu, Selasa (9/11/2021).

Pengakuan tersangka TH nekat melakukan aksi pelecehan dan pencabulan untuk memuaskan nafsu birahinya.

Tak hanya itu, tersangka TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, dan melakukan penganiayaan.

"Pelaku TH melancarkan aksinya di banyak tempat, selain melakukan pencabulan juga melakukan pencurian," ungkap Iptu Ronald.

Di Desa Kasoloang, tersangka menjalankan aksinya sebanyak 3 kali, dengan meremas payudara para korbannya.

Dekat Pasar Kasoloang korban anak SD, tersangka memegang kelamin dan mencium korban.

Kemudian di Daerah Sungai Kasoloang tersangka mengintip orang mandi.

0 Response to "Pelecehan Seksual Curi Ponsel Laptop hingga Uang Pria di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Penjara"

Post a Comment