Pasal Sementara yang Menjerat Tubagus Joddy 3 Jaksa Jombang Sudah Siap

TRIBUNJATENG.COM - Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dan sementara ini sudah diancam jeratan pasal dari Kejari Jombang.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

0 Response to "Pasal Sementara yang Menjerat Tubagus Joddy 3 Jaksa Jombang Sudah Siap"

Post a Comment