Kumpul di Satu Titik Saat Beraksi Polres Taput Tangkat Sindikat Pelaku Curanmor

TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Enam orang yang menjadi sidikat spesialis pencuri sepeda motor ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Keenam pelaku tersebut adalah Reynaldi Simanjuntak (19), warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Indra Baringbing (31), warga Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.

Kemudian Rezer Hutasoit (22), warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Aldy Syahputra Tambunan (22),  warga  Silimbat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten. Selanjutnya ada  CJP (17), warga Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, dan SPR (17) warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, keenam orang tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda.

“Pada Jumat (5/11/2021), yang pertama kita tangkap yaitu Reynaldi Simanjuntak dari kediamannya di Sangkar Nihuta Balige. Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS memberitahukan teman-temannya. Lalu anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka lain bisa diamankan keseluruhan,” ujar Kapolres AKBP Ronald Sipayung, Minggu (7/11/2021).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik kendaraan Maruhum Sianturi yang merupakan warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor, Jumat (22/10).

 â€œSetelah kita menerima laporan, lalu tim bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan sindikat spesialis curanmor di beberapa daerah. Bukan hanya di Taput, bahkan di daerah lain,” sambungnya.

Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan, ketika mereka mau beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat handphone supaya kumpul di satu titik. Biasanya di Balige. Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda.

Baca juga: Sepeda Motor Curian Mogok, Dua Curanmor di Menteng 7 Medan Denai Babak Belur Dihajar Warga

“TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjut nya CJP  SPR membeli  hasil curian .  Saat beraksi ke lapangan ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IB,” katanya.

 â€œDari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam,” lanjutnya.

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, keenam tersangka tersebut sudah ditahan dengan menerapkan dua jenis  pasal.

“Untuk empat opelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sambungnya.

“Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(cr3/Tribun-Medan.com)

0 Response to "Kumpul di Satu Titik Saat Beraksi Polres Taput Tangkat Sindikat Pelaku Curanmor"

Post a Comment