Herawati Urung Kredit Rumah Nama Blacklist Setelah Dicatut Pinjaman Fiktif di BPRS Toboali

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Niat Herawati (33), membeli rumah di perumahan kawasan Gerunggang, kota Pangkalpinang, pupus.

Sebab, namanya telah masuk daftar blacklist pihak perbankan. Dimana, Herawati terdeteksi memiliki pinjaman di bank BPRS Cabang Toboali sebesar Rp 75.000.000.

Namun, mirisnya Herawati tak sepeserpun mencicipi yang pembiayaan kredit tersebut. Dirinya justru terkena getah dari persoalan tersebut.

Hal itu diutarakan Herawati, pada sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat eks pimpinan BPRS Cabang Toboali Effriansyah dan Debitur Nazwien Nadjamuddin alias Nazwin.

Sidang berlangsung di ruang Garuda, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor  Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021) petang tadi.

Dipimpin ketua majelis hakim, Iwan Gunawan, didampingi hakim anggota MHD Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri empat saksi lain, dua JPU, dan tiga PH para terdakwa.

"Saya tak terima sepeserpun. Tahunya waktu itu saya mau ngambil perumahan, terus kata orang BTN nama saya sudah blacklist karena ada pinjaman di bank BPRS Toboali," kata Herawati.

Herawati, mengaku dirinya tak pernah mengajukan pinjaman kredit ke BPRS Cabang Toboali. Apalagi meneken berkas pinjaman sebagaimana yang disampaikan di muka persidangan.

Semula katanya, KTP dirinya sempat dipinjamkan Adriansyah, yang tak lain merupakan kakak angkat Herawati.

Alasannya, KTP Herawati dan suaminya tersebut dipakai untuk keperluan pemilihan anggota dewan.

"Kalau neken berkas pinjaman dari BPRS tidak pernah, cuma KTP saya pernah dipinjam kakak saya, alasannya untuk pemilihan anggota dewan. Saya rasa dari situ akar persoalannya," kata Herawati.

(Bangkapos.com/ Anthoni Ramli)

0 Response to "Herawati Urung Kredit Rumah Nama Blacklist Setelah Dicatut Pinjaman Fiktif di BPRS Toboali"

Post a Comment