62 Tempat Karaoke Dibuka Wagub DKI Langgar Prokes Izin Dicabut

Sabtu, 6 November 2021 - 19:00 WIB

VIVA â€" Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemberian sanksi tegas terhadap pengelola karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama uji coba operasional kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota.

Riza di Jakarta, Sabtu mengimbau agar tempat karaoke yang telah diizinkan untuk beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran COVID-19.

"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," kata dia.

Terkait operasional kembali karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza menegaskan agar pengelola menjalankan ketentuan operasional yang berlaku.

"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan. Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu dan berlaku mulai Jumat.

“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.

0 Response to "62 Tempat Karaoke Dibuka Wagub DKI Langgar Prokes Izin Dicabut"

Post a Comment