2 Warga Ditangkap Karena Jual Burung Langka dari TN Ujung Kulon

Serang, CNN Indonesia --

Dua warga Kecamatan Cimanggu--yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)--ditangkap personel Polres Pandeglang, Banten, karena memperjualbelikan burung yang masuk kategori hewan dilindungi.

Dua warga itu berinisial D (35) dan L (21), yang ditangkap Kamis (4/11).

Keduanya diduga mendapatkan burung langka dan dilindungi dari dalam hutan konservasi TNUK, yang merupakan situs warisan dunia UNESCO.


"Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, Sabtu (6/11).

Dari tangan dua pelaku, polisi mengamankan 13 ekor burung karangkeng dewasa, 7 ekor anak burung karangkeng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas, dan 11 ekor anak beo tiong emas.

Dari hasil penelusuran atas ponsel tersangka yang disita, polisi mendapatkan bukti bahwa D dan L menjual hewan dilindungi secara online dengan harga bervariasi, yang kisarannya mencapai Rp700 ribu per ekornya.

"Di HP ini ada transaksi jual beli di online. Mereka beli dari masyarakat, kalau tempat pastinya kita masih dalami. Untuk Pelaku kurang lebih berjalan 1 tahun," kata Fajar.

Fajar menyatakan hewan-hewan dilindungi yang berhasil diamankan itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

"Bersama polisi hutan, hewan-hewan ini akan kita kembalikan lagi ke habitatnya," ujarnya.

Dalam pengakuannya, dua pelaku itu mengklaim  membeli burung dilindungi itu dari rumah warga yang menangkapnya di alam liar. Untuk burung julang emas dewasa dibeli Rp250 ribu dijual. Kemudian burung karangkeng dewasa dibeli Rp150 ribu, dan dijual lagi Rp250 ribu per ekornya.

"Saya jual lewat online bantu jual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp 650 sampai Rp700 ribu. Baru ke jual dua ekor," kata pelaku L, dalam rilis resmi Polres Pandeglang.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara.

(ynd/kid)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "2 Warga Ditangkap Karena Jual Burung Langka dari TN Ujung Kulon"

Post a Comment