Selundupkan 15 Kubik Kayu Ilegal dari Sumbawa Sopir Truk Ganti Plat Kendaraan di Jalan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Penyelundupan belasan kubik kayu Ilegal dari Kabupaten Sumbawa digagalkan Polsek Pelabuhan Poto Tano.
Kayu-kayu tersebut disita saat truk berisi kayu hendak nyeberang ke Pulau Lombok, Jumat (1/10/2021), pukul 11.30 Wita.
Kayu jenis Sonokeling tersebut diangkut menggunakan truk hitam.
Sebelum nyeberang, Kapolsek Pelabuhan Poto Tano Ipda Nurlana bersama anggota melakukan pemeriksaan.
Polisi menemukan kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat-surat.
Sehingga langsung ditahan.
Baca juga: Pengelola Homestay Tetebatu Dibekali Tambahan Ilmu Jelang Penilaian Lomba Wisata Dunia
Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda Eddy Soebandi mengatakan, kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Karang Genteng, Kota Mataram.
"Truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah itu tiba di pelabuhan sekitar pukul 11.30 Wita," katanya.

Dalam perjalanan mereka sempat berhenti dua kali di Alas dan Rhee untuk melihat situasi.
0 Response to "Selundupkan 15 Kubik Kayu Ilegal dari Sumbawa Sopir Truk Ganti Plat Kendaraan di Jalan"
Post a Comment