Legislator Desak Inspektorat DKI Non Aktifkan Lurah dan Bendahara Duri Kepa

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Legislator atau DPRD DKI mendesak Inspektorat DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari.
Penonaktifan mereka berkaitan dengan polemik peminjaman duit warga, SK senilai Rp 264,5 juta yang dilakukan pihak kelurahan.
“Inspektorat mesti turun dulu, lakukan pemeriksaan internal kenapa bisa ada kasus seperti itu. Nonaktifkan dulu, diperiksa dulu dua-duanya, baru kan ketahuan tuh,†kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, perbuatan meminjam duit mengatasnamakan instansi pemerintahan setingkat kelurahan merupakan hal yang dilarang.
Baca juga: Soal Pelaku Eksibisionis di Sudirman, Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik
Dia menduga, ada oknum yang bermain dalam kasus tersebut untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, kata dia, kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum. Warga berinisial SK tersebut telah melaporkan kasus ini dengan dugaan penipuan di Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan polisi itu bernomor LB/B/1202/X/2021/SPKTPolres Metro Tangerang Kota.
“Tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi nggak apa-apa Inspektorat jalan (tangani) dan polisi juga jalan (ikut tangani), kan itu masalah etika juga dan ada pidananya juga,†imbuhnya.
Baca juga: Anies Resmi Canangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di Blok M
Dia juga heran, oknum tersebut berani meminjam duit warga dengan dalih untuk membayar honor RT yang ada di sana.
Meskipun honor telat dibayar, Pemprov DKI Jakarta akan tetap membayarkan honornya kepada Ketua RT di sana.
“Lagian ya honor RT-RT tiap tahun sudah ada, walaupun telat misalnya satu bulan itu komulatif kok dalam 12 bulan. Jadi ngapain sih harus ditalangin dulu,†ujarnya. (faf)
0 Response to "Legislator Desak Inspektorat DKI Non Aktifkan Lurah dan Bendahara Duri Kepa"
Post a Comment