Tiga Daerah di Jawa Masih PPKM Level 4
JawaPos.comâ"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan tinggal 3 daerah yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada 14 September menyebutkan, tiga daerah tersebut Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.
ââPenetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,ââ ujar Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (14/9).
Kemudian, lanjut dia, Inmendagri ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Ketentuannya, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.
Selanjutnya, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen. Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasar indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan per 12 September.
âDaerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, kabupaten kota akan naik ke level 3,ââ terang Safrizal.
Selain tiga daerah tersebut, menurut Safrizal , wilayah di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan dua. Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta berada pada kriteria level 3. Sedangkan kabupaten/kota di Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2.
Daerah-daerah dengan level 3 tersebut yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang. Kemudian, wilayah dengan kriteria level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Untuk Jawa Barat, daerah dengan kriteria level 2 yakni Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut. Kemudian, daerah dengan level 3 yaitu Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Daerah di Jawa Tengah dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak. Daerah dengan level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
Daerah Istimewa Jogjakarta dengan wilayah kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Jogjakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Daerah Jawa Timur dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Wilayah dengan level 3 yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Malang, Madiun, Blitar, Probolinggo, Mojokerto, Kota Batu. Kemudian, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, wilayah Bali dengan kriteria level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
0 Response to "Tiga Daerah di Jawa Masih PPKM Level 4"
Post a Comment