Tagih Utang Rp82 T Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko.
Kaharudin merupakan mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Dalam pengumuman yang ditayangkan di media massa, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.
Adapun agenda pertemuan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp8,2 triliun. Rinciannya, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Nantinya, Kaharudin akan bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
"Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rionald dikutip dari pengumuma tersebut, Sabtu (4/9).
Dikutip dari berbagai sumber, Kaharudin membeli saham pengendali BUN pada 1972 senilai US$2 juta melalui perusahaan miliknya, PT Kedjajaan Budi.
Setelah dimiliki Kaharudin, BUN sempat menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia pada era 1980-an dan 1990-an. Kaharudin juga membawa BUN melantai di Bursa Efek Jakarta pada 12 Juli 1990.
Usai krisis keuangan 1997, BUN menjadi salah satu bank yang mendapatkan BLBI sekitar Rp12 triliun. Namun, dana bantuan tersebut diselewengkan. Pada 1998, BUN menjadi salah satu bank yang dibekukan oleh negara.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)
0 Response to "Tagih Utang Rp82 T Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko"
Post a Comment