Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Lahan Begini Duduk Perkaranya
VIVA â" Pengamat politik Rocky Gerung dapat somasi dua kali dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Dalam somasinya, Rocky Gerung disuruh mengosongkan tempat tinggal di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya dikirimkan surat somasi dua kali yaitu pertama pada 28 Juli 2021 dan kedua, 6 Agustus 2021. Menurut dia, isi somasinya meminta Rocky membongkar dan mengosongkan tempat tersebut.
"Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor,â kata Haris melalui keterangannya pada Kamis, 9 September 2021.
Haris mengatakan kliennya diberi waktu selama 7x24 jam untuk mengosongkan tempat tersebut. Bahkan, rumah Rocky diancam bakal dibongkar paksa oleh PT Sentul City dengan bantuan dari pemerintah daerah setempat.
"Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,â ujarnya.
Selain itu, kata Haris, kliennya juga diancam bakal dipidanakan atas dugaan melanggar Pasal 167, Pasal 170 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
0 Response to "Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Lahan Begini Duduk Perkaranya"
Post a Comment