Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021 Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlaku di Indonesia hingga 4 Oktober 2021.

Penerapan aturan dilakukan pemerintah dengan ketat, dalam rangka menekan angka kasus Covid-19.

Terlebih, munculnya varian baru Mu, membuat pergerakan orang wajib dibatasi, terutama dari dan menuju luar negeri.

Dengan masih melekatnya status PPKM di sejumlah wilayah Indonesia, membuat aturan-aturan wajib diikuti.

Seperti halnya aturan perjalanan orang menggunakan jalur darat, laut dan udara yang wajib mengikuti beleid PPKM.

Aturan-aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2021, Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode 21 September-4 Oktober

Selain itu ada pula Inmendagri No 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

0 Response to "Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021 Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi"

Post a Comment