Kriteria Penerima Kartu Sembako untuk Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg dan Cara Membuat Kartu Sembako

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan kartu sembako.

Adapun syarat-syarat penerima manfaat bisa dibaca di dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana melakukan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.

Akses pembelian elpiji 3 kg akan dibatasi mulai tahun 2022.

Nantinya, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli oleh pemegang Kartu Sembako.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 Agustus 2021.

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki Kartu Sembako.

• Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai Kartu Sembako Mulai 2022 ! Bagaimana Cara Dapat Kartu Sembako ?

Kriteria Penerima Kartu Sembako

Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Related Posts

0 Response to "Kriteria Penerima Kartu Sembako untuk Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg dan Cara Membuat Kartu Sembako"

Post a Comment