Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA â€" Pria berinisial Al alias Masten (43), tersangka pembunuh nenek Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P Girsang menjelaskan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepolisian pun telah menggelar rekonstruksi untuk mencocokan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan.

Sebanyak 27 adegan diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

Semua keterangan tersangka, hasil olah TKP, dan keterangan saksi  di BAP sama dengan  hasil rekonstruksi. Tidak ada perbedaan.

Baca juga: Sakit Hati karena Mengira Anaknya Disantet, Alasan Pria di Sumbawa Tewaskan Nenek 60 Tahun

Baca juga: Kejati NTB Periksa Para Istri Siri dan Oknum PNS Kejari Lombok Tengah yang Menikah 7 Kali

Baca juga: Colong Komputer Sekolah, Pencuri di Lombok Tinggalkan Tulisan Maaf Pak dan Covid-19 Puck

”Pelaku juga mengakui perbuatannya murni karena sakit hati," ungkapnya, didamping Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, saat konferensi pers, Selasa (31/08/2021).

Pihaknya  juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.

”Dalam waktu dekat, berkas tahap 1 akan segara di kirim ke kejaksaan,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Nenek Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, Sumbawa ditemukan tewas bersimbah darah di kebun jagung miliknya, Senin (16/8/2021), pukul 09.00 Wita.

Korban yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan ini, diduga menjadi korban pembunuhan.

(*)

0 Response to "Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam 15 Tahun Penjara"

Post a Comment