Pemkot Kediri Hapus Denda Administrasi Pajak Daerah Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI  - Untuk membantu masyarakat saat pandemi virus Corona ( Covid-19 ), Pemerintah Kota Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021. 

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemkot Pasuruan Bebaskan Denda PBB, Kebijakan Spesial Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-76

[embedded content]

Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Doa Bersama Alim Ulama dan Masyarakat di Kota Kediri, Ikhtiar Mengatasi Pandemi Covid-19 

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. 

Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis. 

“Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” jelasnya.

Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya,  pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB â€" P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berita tentang Kediri

Berita tentang virus Corona

Related Posts

0 Response to "Pemkot Kediri Hapus Denda Administrasi Pajak Daerah Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM"

Post a Comment