Polisi Osimin Wenda Divonis Seumur Hidup tapi Kabur dari Lapas pada 2016

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Osimin Wenda alias Usimin Telenggen (30) telah divonus seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim pada tahun 2014 silam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan, namun setelah vonis itu pada tahun 2016, terpidana melarikan diri dari Lapas Abepura.

"Diketahui bahwa pelaku mendapatkan vonis seumur hidup dari hakim tahun 2014 dan kemudian Kabur dari Lapas Abepura tahun 2016," kata Kamal kepada wartawan, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Setelah pelariannya selama ini, kata Kamal, akhirnya Satgas Nemangkawi menangkap Osimin Wenda, di Kampung Wandigobak Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis 22 Juli 2021.

Baca juga: Operasi Tahap 1, Satgas Nemangkawi Lumpuhkan Puluhan Teroris KKB Papua

Kamal menyebut, saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya.

"Aktivitas pelaku diketahui seringkali melakukan pemalangan terhadap para supir truk yang melintas di Jalan baru menuju Philia," ucap Kamal.

Baca juga: Jasad Warga yang Ditembak KKB Papua Dievakuasi

Sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap Osimin Wenda di Kampung Wandigobak Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis 22 Juli 2021.

Aparat awalnya mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut sedang turun ke Kota dan berada di pasar. "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya," kata Kamal.

Sebelumnya

0 Response to "Polisi Osimin Wenda Divonis Seumur Hidup tapi Kabur dari Lapas pada 2016"

Post a Comment