Penyekatan di Banyumas Diperketat Pekerja Esensial Wajib Tunjukkan SRTP dan Sertifikat Vaksin

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas bakal memperketat penyekatan di wilayah masuk kabupaten tersebut mulai Jumat (16/72021) hingga Kamis (22/7/2021).
Bahkan, mulai besok, mereka yang boleh melintas di daerah perketatan hanyalah pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mereka pun wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan hasil swab antigen negatif, juga KTA Nakes, TNI, Polri, serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Selain ketentuan tersebut, diputar balik dan di rumah saja," kata Kapolresta Banyumas Kombes Firman L Hakim di Purwokerto, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Penyekatan Jalan di Banyumas Diperluas, Ini 24 Titik Penutupan Jalan yang Berlangsung hingga 22 Juli
Baca juga: Tiga Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi, Peras dan Todongkan Pisau ke Korban di Dekat Unwiku
Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid Melonjak, Pemkab Banyumas Minta Pengusaha Sumbang Peti Mati
Baca juga: PT KAI Serahkan Bantuan 6 Sapi dan 10 Kambing untuk Iduladha Warga Banyumas
Firman mengatakan, pekerja di sektor esensial dan kritikal itu dapat mengurus STRP di Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop-UKM) Banyumas.
Sebelumnya, untuk memperketat mobilitas warga, pihaknya memperluas penyekatan dan penutupan jalan hingga 24 titik.
Selain tindak lanjut dari kebijakan Polda Jawa Tengah menutup seluruh exit tol di Jateng, perluasan pembatasan ini juga bagian dari upaya mencegah pergerakan warga saat libur Iduladha.
"Iduladha itu bicara rangkaian, mulai dari bertemu keluarga sampai selesai semua. Ada masak, makan, dan semuanya, dan hal itulah yang kita batasi pergerakannya" katanya. (*)
Baca juga: Warga Kutasari Purbalingga Ditemukan Tewas di Sumur, Diduga Tercebur saat Serangan Epilepsi Kambuh
Baca juga: Bupati Semarang Klaim Kasus Covid di Wilayahnya Menurun 27 Persen selama Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Innalillahi Wainailahi Rojiun. Rois Syuriah PCNU Kabupaten Purworejo KHR Abdul Hakim Hamid Berpulang
Baca juga: Video Pria Bongkar Pembatas Jalan di Cilacap Viral, Begini Sikap Polisi
0 Response to "Penyekatan di Banyumas Diperketat Pekerja Esensial Wajib Tunjukkan SRTP dan Sertifikat Vaksin"
Post a Comment