Jika Sehat Ditahan Kejari Linggau Tetapkan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Musi Rawas Tersangka
Penulis: Eko
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Catur Handoko selaku Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura) Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pengumuman status tersangka Catur Handoko tersebut dilakukan saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 61 di kantor Kejari Lubuklinggau.
Namun, sayang saat penetapan tersangka, Catur Handoko yang telah diundang tidak bisa hadir karena beralasan sedang melakukan cek kesehatan.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, dan Kasi Intelijen, Aan Tomo, menyampaikan Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTNA Musi Rawas.
"Kami sudah minta suratnya seperti yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, hasilnya akan kita telaah apa hasil keterangan dokternya nanti," kata Willy saat menyampaikan pers rilis pada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Willy menyampaikan, penetapan tersangka Catur Handoko telah dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli lalu, menurutnya bila hasil pemeriksaan dokter nanti menyatakan sehat maka akan segera dilakukan penahanan.
⢠Istri Ketua DPRD Lubuklinggau Meninggal Dunia, Ini Respon Istri Giri Ramanda: Kami Sangat Kehilangan
Kasus KTNA ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan adanya penyelewengan anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp 1, 073 Miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, diduga kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya pandemi Covid-19, sementara uang hibah tersebut diduga belum dikembalikan ke kas negara sepenuhnya.
Dalam perkara ini, Catur telah beberapa kali diperiksa oleh Pidsus kejari Lubuklinggau. Bahkan pada pemeriksaan sebelumnya, Catur sempat menyita perhatian karena membawa tabung oksigen.
Terakhir Kejari Lubuklinggau telah menyita barang bukti dugaan kasus PENAS tahun 2020 tersebut diantaranya baju kaos olahraga, celana trainning, tas ransel, topi dengan jumlah masing-masing sebanyak 100 pcs.
"Untuk penahanan sudah ada rencana tapi menunggu telaah surat dari dokter lebih dahulu," ungkapnya.
Selain itu, tahun ini Kejari Lubuklinggau menangani 13 perkara tindak pidana korupsi, untuk tingkat penyelidikan ada dua perkara, penyelidikan empat perkara dan penuntutan empat.
"Sementara yang sudah kita eksekusi ada tiga perkara," kata Willy.
0 Response to "Jika Sehat Ditahan Kejari Linggau Tetapkan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Musi Rawas Tersangka"
Post a Comment