Bupati Semarang Bersedia Terima Sanksi Izinkan Warung Terima Pelanggan 25 Persen dari Kapasitas

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang mengizinkan sektor informal seperti rumah makan maupun restoran dan PKL selama penerapan PPKM Level 4 buka dengan kapasitas 25 persen. 

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, kebijakan itu ditempuh agar ada rasa keadilan bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan.

Pasalnya, jika mengacu aturan PPKM Level 4 maksimal rumah makan hanya diizinkan menerima 3 orang makan di tempat. 

Baca juga: Ini Hasil Modifikasi Aturan PPKM Level IV di Kota Semarang, Misal Kapasitas Makan di Warung

Baca juga: Ada Praktik Jual Beli Plasma Konvalesen di Kota Semarang, 2 Kantong Dipatok Rp 8,5 Juta

Baca juga: Warga Lerep Semarang Berduka, Kehilangan Bripka Broto: Beliau Sering Membayari Listrik Tempat Ibadah

Baca juga: Insentif Cair, Nakes dan Staf RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Bagi-bagi Sembako ke Warga

"Tapi kami tekan untuk penerapan protokol kesehatan betul-betul diterapkan."

"Ini juga agar ekonomi tetap bangkit, tapi itu hanya berlaku rumah makan di luar lokasi wisata."

"Untuk lingkungan wisata tetap dilarang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/7/2021). 

Menurut Ngesti, diizinkannya rumah makan atau restoran buka kapasitas 25 persen itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 20 Tahun 2021.

Hanya saja, jika restoran dengan kondisi ruangan tertutup hanya diperbolehkan dengan sistem take away. 

Terkait kebijakan yang berbeda dengan Pemerintah Pusat khususnya memperbolehkan rumah makan buka kapasitas makan di tempat 25 persen, dirinya bersedia menerima sanksi. 

"Jika dianggap beda, karena ini urusan hajat hidup orang banyak, jika ada sanksi kami siap."

0 Response to "Bupati Semarang Bersedia Terima Sanksi Izinkan Warung Terima Pelanggan 25 Persen dari Kapasitas"

Post a Comment